MALANG - Sebanyak 1.102 narapidana Lapas Klas I Malang dan 80 narapidana Lapas Wanita Klas IIA Malang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-67. Remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W10-3750-PK.01.01.02 tahun 2012.
Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Djoni Priyatno, mengatakan, narapidana di wilayahnya yang mendapat remisi umum sebanyak 1.102 orang dengan perincian remisi umum bebas keseluruhan sebanyak 47 orang, dan remisi bebas sebagian atau yang masih harus menjalani sisa hukuman sebanyak 1.055 orang.
Rincian narapidana yang mendapatkan remisi umum, yakni sebanyak 321 orang mendapat remisi satu bulan, 240 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 272 orang remisi 3 bulan, 140 orang remisi 4 bulan, 115 orang 5, remisi 6 bulan ada 14 orang.
"Pemberian remisi tersebut merupakan wujud kepedulian dan rasa kemanusiaan, khusunya pada momen khusus seperti Hari Kemerdekaan RI," kata Djoni Priyanto di Malang.
Sementara itu, sebanyak 80 orang di Lapas Wanita Klas IIA Malang juga memperoleh remisi dengan perincian remisi 2 bulan sebanyak 23 orang, 21 orang mendapat remisi 3 bulan, remisi 4 bulan 9 orang, remisi 5 bulan 5 orang, dan remisi 6 bulan diberikan pada 2 orang.