JAWA TIMUR »  GREATER JATIM

MUI Kediri Fatwakan Jasa Penukaran Uang Haram

Jum'at, 3 Agustus 2012 08:44 wib
Ilustrasi, penukaran uang resmi (Foto: Heru H/okezone)
Ilustrasi, penukaran uang resmi (Foto: Heru H/okezone)

MADIUN- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, Jawa Timur, menyatakan, jasa penukaran uang yang marak beroperasi menjelang Lebaran haram. Bahkan MUI menengarai ada permainan antara oknum perbankan dengan bandar jasa penukaran uang.

Ketua MUI Madiun, Sutoyo, mengatakan, dasar adanya dugaan permainan oknum perbankan dengan bandar jasa penukaran uang karena masyarakat sulit untuk mendapat uang pecahan kecil.

“Namun di lapangan, jasa penukaran uang seolah gampang mendapatkan uang receh tersebut dalam jumlah sebesar sekali pun,” kata Sutoyo, Jumat (3/8/2012).

Sedangkan fatwa haram jasa penukaran uang karena, ada kelebihan uang yang dibayarkan masyarakat kepada jasa penukaran uang.

“Misalnya, jika Anda menukarkan uang Rp100 ribu dengan lembaran uang pecahan berapa pun, Anda diharuskan membayar uang Rp110 ribu. Ini yang termasuk dalam kategori riba,” tuturnya. 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(Sindo TV / Arif Wahyu Efendi / kem)
  • edan - 0 Tanggapan
    Mungkin kecuali dagang valuta asing, kalau menggadaikan barang di Pegadaian bagaimana ya ?. Sebenarnya MUI lbh baik memperbanyak kajian2 bagaimana meningkatkan keimanan dan wawsan umatnya spy lbh cerdas menetukan haram-halal. Saya yakin kalau bisa korupsi dgn tdk berpanas2 di jalanan para pedagang jasa penukaran uang ini akan memilih jd KORUPTOR.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • PARMO - 0 Tanggapan
    kalau haram ,tolong MUI beri mereka jalan keluar u/mendapatkan penghasilan /pekerjaan ..apa dosa mereka..mereka telah memberi jasa ...sehingga orang tukar uang tidak perlu ke bank yang jauh ,hemat biaya tranport + parkir+ keamanan ...mereka juga tidak memaksa , dan apa bedanya dng jasa kurir ......Sudahlah MUI jangan berprasangka buruk .........
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Umar siddiq - 0 Tanggapan
    Jika hal itu terjadi. Maka saya sangat setuju sekali dengan fatwa MUI tsb.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • kustiah - 0 Tanggapan
    Ini yang benar MUI Kediri atau Madiun?judul sama isinya kok beda
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Wong Waras - 0 Tanggapan
    MUI sdh betul, memang haram, bagi yg gak setuju ngaji dulu biar pinter.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
BACA JUGA ยป