Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa (kiri) dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memberikan keterangan pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013). Hasil keterangan pers tersebut menyatakan Audit BPK menemukan terdapat 15 temuan di bidang tambang yang menyalahi peraturan, baik itu undang-undang lingkungan hidup ataupun kehutanan. Penyimpangan ini berpotensi merugikan negara dengan total kurang lebih Rp 100 miliar. Saat ini KPK dan BPK terus berkoordinasi untuk memproses kasus ini secara hukum.